Masyarakat dunia sedang akrab dengan istilah ‘global warming’ atau pemanasan global. Berbagai kalangan memfokuskan perhatiannya pada masalah ini karena sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia. Para penggiat lingkungan terus bekerja keras melakukan upaya-upaya rekonstruktif untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman kerusakan, bahkan kepunahan.
Pemanasan global dapat diartikan sebagai peningkatan suhu udara di permukaan bumi dan di lautan. Isu pemanasan global kini menjadi isu sentral dimana setiap umat manusia di atas bumi ini memiliki tanggungjawab untuk mengatasinya. Tidak ada manusia, atau kelompok, atau bangsa yang bisa mengatakan bahwa mereka tidak harus bertanggung jawab akan kerusakan alam sekarang ini, karena semua makhluk di atas bumi ini berada dalam satu ’rahim’bumi. Tak terkecuali kita di Indonesia.
Indonesia menempati urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut biodiversity country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna, dan banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Ironisnya, penebangan hutan telah memperpanjang daftar jenis-jenis yang masuk dalam kategori kepunahan (endangered).
Hutan Indonesia juga merupakan hutan terbesar dan terkaya di Asia, namun berada dalam krisis yang sangat mengkuatirkan. resmi menunjukkan bahwa penebangan liar diduga telah mencapai 17-30 juta m3 per tahun. Jumlah ini ekuivalen dengan 400.000-800.000 ha hutan ditebang secara liar setiap tahun.
Industri perkayuan diperkirakan mampu menerima pasokan kayu bulat sampai 80 juta m3 per tahun. Sedangkan hutan alam secara resma hanya dapat memasok sekitar 29,5 juta m3 per tahun. Kekurangan yang besar dari pasokan resmi tersebut telah menciptakan celah terjadinya penebangan liar. Kerusakan hutan tidak hanya memusnahkan keanekaragaman hayati yang tidak akan tergantikan, tapi juga mengakibatkan meningkatnya pemanasan global. Sementara itu, sekitar 30 juta jiwa masyarakat Indonesia sangat menggantungkan hidup kepada sumber daya hutan.
Sesungguhnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penebangan liar. Mulai dari mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bentuk Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) sampai pada ’pengerahan’ berbagai organisasi atau kelompok-kelompok pencinta lingkungan untuk melibatkan masyarakat agar aktif terlibat dalam penyelamatan lingkungan. Hasilnya pun tidak terlalu mengecewakan sebetulnya, dimana kita dapat melihat banyaknya kasus-kasus penebangan liar yang berhasil diseret ke pengadilan.
Masalahnya, semua upaya tersebut jelas belum optimal dan terpadu. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan jumlah kerusakan yang telah terjadi dan upaya perbaikan yang telah dilakukan, pesimisme segera terbayang, akankah kita mampu mengendalikan kerusakan hutan dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan? Salah satu upaya yang telah ditempuh pemerintah adalah dengan ide pengembangan hutan kota.
Hutan kota adalah suatu lahan yang bertumbuhkan pohon-pohon di dalam wilayah perkotaan, pada tanah negara yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan dalam pengaturan tata air, udara, habitat flora dan fauna yang memiliki nilai estetika dengan luas yang solid 0,4 hektar merupakan ruang terbuka hijau, pohon-pohon serta areal tersebut ditetapkan pejabat yang berwenang sebagai Hutan Kota. (Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan, tahun 2002).
Menurut penulis, hutan kota sangat strategis menjadi fokus utama pemerintah dan masyarakat, karena ide ini lebih membumi dan manfaatnya langsung dirasakan. Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya berada di perkotaan. Tanpa mengabaikan pentingnya melestarikan hutan-hutan asli, hutan kota lebih mudah disosialisasikan pemanfaatannya pada masyarakat luas.
Jika kita berbicara tentang hutan yang sebenarnya, dapat dipastikan bahwa sebagian besar masyarakat akan menganggap bahwa itu bukan persoalan mereka. Masyarakat Indonesia secara tidak kasat mata memiliki karakter ’tidak terlalu perduli’ dengan hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan dirinya. Itu sebabnya banyak kegagalan ditemui ketika kita berbicara mengenai pentingnya melestarikan hutan.
Hutan, bagi sebagian masyarakat Indonesia bukanlah tanggungjawab mereka, sekalipun disadari bahwa banyak komponen kehidupan mereka sangat bergantung pada hasil hutan. Hutan kota menjadi salah satu pilihan jitu menyelamatkan lingkungan karena beberapa hal:
1. Hutan kota berfungsi menjaga kesuburan tanah
2. Hutan kota berfungsi sebagai penyaring bagi bahan pencemar
3. Hutan kota dapat mempertinggi daya resapan air dan menyimpannya di dalam tanah untuk kemudian dapat dipergunakan lagi sehingga terjadi siklus hidrologis.
4. Hutan kota juga berperan penting dalam konservasi tanah melalui pencegahan erosi.
5. Menciptakan kesejukan dan kenyamanan
Ironisnya, pembangunan gedung-gedung untuk mal dan tempat sejenis justru sangat marak di setiap daerah. Terlihat sekali betapa mudahnya para pengembang mendapatkan ijin membangun gedung pencakar langit untuk mal atau town square, namun sebaliknya dengan hutan kota. Di sisi lain, tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengembangkan hutan kota.
Upaya apapun, hanya akan berhasil jika diiringi dengan komitmen yang sungguh-sungguh. Goodwill dan tindakan pemerintah yang tepat, serta keterlibatan masyarakat dalam menangani kerusakan lingkungan sangat dirindukan alam itu sendiri demi kemaslahatan hidup umat manusia. Seluruh komponen masyarakat perlu diingatkan bahwa hutan adalah ’rumah’ yang nyaman yang tidak pernah kehabisan sumber daya bagi kehidupan manusia, jika dilestarikan.
2 komentar
stop penggunaan kertas untuk kuliah
BalasHapusiyoo ga usah alpro brarti #eeaa
BalasHapus